Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Guru (Kepala Sekolah) yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama bisa mencapai 65 Tahun dapat ditegaskan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017
Judul. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. T.E.U. Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penerimaan Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Non PNS Unesa Tahun 2022. PELANTIKAN JABATAN FUNGSIONAL PNS. PENDAMPINGAN PENGISIAN PENILAIAN SKP TAHUN 2021. LAUNCHING APLIKASI SIM-PAK. SURABAYA-Jum'at 28 Januari 2022 Universitas Negeri Surabaya melantik 5 (lima) jabatan fungsional pegawai negeri sipil, bertempat di Lobby Rektorat

Jakarta-Humas BKN, Transisi dalam penilaian kinerja Jabatan Fungsional Kepegawaian tahun 2022 menjadi penetapan ekspektasi kinerja yang dimulai tahun 2023 penetapan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023. Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan adanya perubahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang
Dan berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum Okezone, Rabu (12/1/2022). Ketentuan itu diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Mulyana March 14, 2023. Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA dan Madrasah Tahun 2023 ditetapkan berdasakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah
Bagi anda yang merupakan Pegawai Negeri sipil atau PNS guru maupun pengawas sekolah kini mendapatkan angina segar, pasalnya baru-baru ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) baru saja merilis informasi mengenai kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah pada tingkatan jabatan fungsional. 2Cb1Mx.
  • rm43mzo95n.pages.dev/76
  • rm43mzo95n.pages.dev/331
  • rm43mzo95n.pages.dev/197
  • rm43mzo95n.pages.dev/94
  • rm43mzo95n.pages.dev/100
  • rm43mzo95n.pages.dev/306
  • rm43mzo95n.pages.dev/25
  • rm43mzo95n.pages.dev/310
  • rm43mzo95n.pages.dev/58
  • jabatan fungsional guru non pns