PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA LIABILITY OF THE HEAD OF THE VILLAGE IN THE VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT ACCORDING TO LAW NUMBER 6 OF 2014 CONCERNING VILLAGE. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadialn Universitas Mataram.
National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET) p-ISSN 2808-4594 DOI Issue : 10.46306/ncabet.v1i1 e-ISSN 2808-4616 STRATEGI KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI DI KANTOR DESA NAGARA KECAMATAN KIBIN KABUPATEN SERANG Riyadil Jinan1, Syamsul Hidayat2, Saepudin3 1,2,3Universitas Bina Bangsa jinanriyadil74@gmail.com ABSTRAK Kepala Desa yaitu Penguasa tertinggi Agus Wahyudin selaku Ketua PPDI Kabupaten Kebumen dalam sambutan dan paparannya menyampaikan Program Kerja PPDI Kabupaten Kebumen, diantaranya impiannya yaitu Koperasi PPDI. Untuk mewujudkan impian-impian Ketua PPDI Kabupaten Kebumen periode 2021 - 2026 semua pengurus dan anggota dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, syaratnya harus 12. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 13. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 14. kemasyarakatan kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam membina hubungan kehidupan masyarakat. Untuk mempermudah dan memperlancar tugas dan kerja kepala desa dalam mewujudkan tujuan tersebut, maka kepala desa dibantu oleh unsur pemerintahan lainnya. Karena kurangnya peran Kepala desa terhadap masyarakat WA16Ej.